Pemprov Sumbar Ambil Sikap! Pembatasan Gawai di Sekolah Mulai Berlaku Juni

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan ponsel oleh siswa di lingkungan SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Diskominfotik Sumbar, Rabu (28/05/2025), dan mulai diterapkan efektif di seluruh sekolah pada bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menegaskan bahwa pembatasan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi peserta didik.
Ia menambahkan, aturan ini lahir dari kekhawatiran atas maraknya penggunaan gawai yang mengganggu konsentrasi belajar, bahkan membuka celah pada konten negatif dan hoaks di kalangan siswa. Oleh karena itu, sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan, menetapkan kontak resmi untuk orang tua, serta membentuk Satgas pemantau pelaksanaan di lingkungan sekolah.
Barlius juga menyampaikan bahwa aturan ini selaras dengan arahan Gubernur Sumbar dan mendasarkan pada Undang-Undang ITE serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain masuk dalam tata tertib sekolah yang direvisi, pelanggaran akan dikenakan sanksi mendidik yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Hadir sebagai narasumber, dr. Igha Vinda Harikha, Sp.KJ dari Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan hanya soal kedisiplinan belajar, tapi juga menyangkut kesehatan jiwa dan fisik anak-anak.
Ia juga mengingatkan risiko penggunaan berlebihan, seperti gangguan tidur, sakit kepala, mata lelah, penurunan fungsi sosial, hingga gejala depresi. Oleh karena itu, pencegahan dan pengawasan sangat penting dilakukan bersama, baik di sekolah maupun di rumah.
Aturan ini merupakan bagian dari penguatan budaya positif di sekolah dan rumah, termasuk dalam sosialisasi tujuh kebiasaan baik bagi siswa: bangun lebih awal, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur tepat waktu.
Dinas Pendidikan juga mengimbau agar kebijakan ini dapat diselaraskan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diterapkan pula di jenjang SD dan SMP. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan, disertai pembentukan tim monitoring untuk memastikan implementasi merata di seluruh wilayah Sumbar. (hm/Diskominfotik Sumbar)
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menegaskan bahwa pembatasan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi peserta didik.
Ia menambahkan, aturan ini lahir dari kekhawatiran atas maraknya penggunaan gawai yang mengganggu konsentrasi belajar, bahkan membuka celah pada konten negatif dan hoaks di kalangan siswa. Oleh karena itu, sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan, menetapkan kontak resmi untuk orang tua, serta membentuk Satgas pemantau pelaksanaan di lingkungan sekolah.
Barlius juga menyampaikan bahwa aturan ini selaras dengan arahan Gubernur Sumbar dan mendasarkan pada Undang-Undang ITE serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain masuk dalam tata tertib sekolah yang direvisi, pelanggaran akan dikenakan sanksi mendidik yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Hadir sebagai narasumber, dr. Igha Vinda Harikha, Sp.KJ dari Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan hanya soal kedisiplinan belajar, tapi juga menyangkut kesehatan jiwa dan fisik anak-anak.
Ia juga mengingatkan risiko penggunaan berlebihan, seperti gangguan tidur, sakit kepala, mata lelah, penurunan fungsi sosial, hingga gejala depresi. Oleh karena itu, pencegahan dan pengawasan sangat penting dilakukan bersama, baik di sekolah maupun di rumah.
Aturan ini merupakan bagian dari penguatan budaya positif di sekolah dan rumah, termasuk dalam sosialisasi tujuh kebiasaan baik bagi siswa: bangun lebih awal, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur tepat waktu.
Dinas Pendidikan juga mengimbau agar kebijakan ini dapat diselaraskan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diterapkan pula di jenjang SD dan SMP. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan, disertai pembentukan tim monitoring untuk memastikan implementasi merata di seluruh wilayah Sumbar. (hm/Diskominfotik Sumbar)