SMAN 10 PADANG Header Banner
Berita Terbaru: Siswa/i SMAN 10 Padang yang di terima di Perguruan Tinggi Negeri dan Luar Negeri Jalur Prestasi Tahun Ajaran 2025/2026 ● Dialog Interaktif "Peran Strategis Jaksa Mengajar dalam Membentuk Generasi Sadar Hukum" ● Pengumuman Babak Penyisihan Tensailicious PAI SMA ● Pengumuman Babak Penyisihan Tensailicious PAI SMA ● LAPORAN REALISASI PENERIMAAN DAN BELANJA DANA BOSP SEMESTER 2 TAHUN 2025 ●
SMAN 10 Padang "PATEN"


Petunjuk Pelaksanaan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Jenjang SMA Negeri

Provinsi Sumatera Barat — Tahun Ajaran 2026/2027

Daftar Menu Informasi:

1. Persyaratan Umum Calon Murid

Setiap calon murid baru yang akan mendaftar ke jenjang SMA Negeri wajib memenuhi ketentuan umum sebagai berikut:

  1. Batas Usia: Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2026). Batas usia ini wajib dibuktikan melalui Akta Kelahiran resmi atau Surat Keterangan Lahir dari pihak berwenang yang telah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari setempat. Persyaratan batas usia ini dikecualikan secara penuh bagi calon murid baru penyandang disabilitas.
  2. Dokumen Kelulusan: Telah menuntaskan pendidikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat/setara. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Ijazah atau dokumen kelulusan sementara berupa Surat Keterangan Lulus (SKL).
  3. Ketertinggalan Tahun: Sistem terbuka baik bagi lulusan SMP/MTs sederajat tahun berjalan maupun lulusan tahun sebelumnya.
  4. Eksklusivitas Sekolah Berasrama: Calon murid baru yang terdata sudah dinyatakan lulus and diterima pada Sekolah Boarding (Asrama) Negeri di Provinsi Sumatera Barat secara otomatis tidak diperkenankan lagi mengikuti sistem SPMB reguler online ini.

2. Ketentuan Persyaratan Khusus Jalur

A. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berkedudukan di dalam wilayah administratif penerimaan yang telah ditetapkan. Persyaratan dokumen KK meliputi:

B. Jalur Afirmasi

Dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan afirmasi khusus dengan pembuktian sebagai berikut:

C. Jalur Prestasi (Akademik & Nonakademik)

D. Jalur Mutasi Orang Tua & Anak GTK

3. Alokasi Kuota Daya Tampung

Berdasarkan keputusan pemetaan wilayah administratif, persentase minimum alokasi daya tampung untuk masing-masing jalur seleksi di setiap satuan pendidikan SMA Negeri ditentukan sebagai berikut:

Nama Jalur Seleksi Ketentuan Alokasi Minimum/Maksimum Kuota
Jalur Domisili 35% dari total daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi 30% dari total daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi Akademik 15% dari total daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi Nonakademik 15% dari total daya tampung sekolah.
Jalur Mutasi Orang Tua / Anak GTK 5% dari total daya tampung sekolah.

*Catatan Regulasi: Jika pada akhir tahapan seleksi terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi dari Jalur Afirmasi, Mutasi, maupun Prestasi, maka sisa kuota daya tampung tersebut wajib dialihkan dan dilimpahkan sepenuhnya ke Jalur Domisili.

4. Jadwal Pelaksanaan Tahapan

Seluruh rangkaian agenda pendaftaran SPMB Online SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 dikoordinasikan secara berkala melalui lini masa berikut:

Jalur & Tahapan Seleksi Pendaftaran Online Verifikasi & Validasi Fisik Pengumuman Resmi Daftar Ulang Utama Daftar Ulang Cadangan
Pra-Pendaftaran (Semua Jalur) Pembuatan Akun Mandiri & Entri Data Pokok: Mulai Juni 2026 via Laman Online
Tahap I:
Afirmasi & Mutasi
22 – 23 Juni 2026
(00.01 - 23.59 WIB)
22 – 24 Juni 2026
(08.00 - 16.00 WIB)
25 Juni 2026
(Jam 10.00 WIB)
25 Juni (11.00-16.00)
26 Juni (08.00-13.00)
26 Juni 2026
(13.00 - 17.00 WIB)
Tahap II:
Prestasi Akad. & Non-Akad.
29 Juni – 1 Juli 2026
(00.01 - 23.59 WIB)
29 Juni – 2 Juli 2026
(08.00 - 16.00 WIB)
3 Juli 2026
(Jam 10.00 WIB)
3 Juli (11.00-16.00)
4 Juli (08.00-13.00)
4 Juli 2026
(13.00 - 17.00 WIB)
Tahap III:
Jalur Domisili
6 – 8 Juli 2026
(00.01 - 23.59 WIB)
6 – 8 Juli 2026
(08.00 - 16.00 WIB)
9 Juli 2026
(Jam 10.00 WIB)
9 Juli (11.00-16.00)
10 Juli (08.00-13.00)
10 Juli 2026
(13.00 - 17.00 WIB)

Hari Pertama Masuk Sekolah: Pelaksanaan Masa Pengenalan dan Awal Kegiatan Belajar Mengajar TA 2026/2027 dimulai serentak pada tanggal 13 Juli 2026.

5. Mekanisme & Tata Cara Pendaftaran

Langkah 1: Registrasi Akun Mandiri

Calon siswa dari dalam/luar provinsi, lulusan paket B, PKBM, maupun tamatan tahun lalu wajib melakukan registrasi akun secara mandiri melalui tautan portal resmi spmb.sumbarprov.go.id untuk mendapatkan Username dan Password akses.

Langkah 2: Pengisian Data Pokok (Pra-Pendaftaran)

Siswa melakukan login, melengkapi data profil, memetakan koordinat domisili rumah, menginputkan nilai rata-rata kompetensi pengetahuan rapor semester 1 s.d 5, serta mengunggah pindaian berkas persyaratan asli sesuai ketentuan masing-masing jalur seleksi.

Langkah 3: Pemilihan Sekolah & Batasan Hak

Calon murid baru wajib memperhatikan batasan penguncian pilihan sistem sebagai berikut:

Langkah 4: Unduh Kartu & Verifikasi Fisik Wajib

Setelah melakukan klik kunci simpan pendaftaran di sistem, siswa wajib mengunduh bukti cetak pendaftaran SPMB Online. Calon murid WAJIB DATANG LANGSUNG SECARA FISIK ke lokasi SMA Negeri tujuan dengan membawa berkas/dokumen persyaratan asli yang telah diunggah untuk dicocokkan secara riil oleh panitia/operator pendaftaran sekolah.

6. Sistem Seleksi & Perankingan

Apabila kuota pendaftar pada suatu sekolah melampaui total daya tampung batas jalur yang tersedia, maka aplikasi sistem pendaftaran online akan menerapkan algoritma pemeringkatan bersyarat secara otomatis sebagai berikut:

  1. Jalur Domisili: Diperingkat berdasarkan:
    • 1) Batas kemampuan akademik (jumlah rerata nilai kompetensi pengetahuan rapor semester 1-5).
    • 2) Jika nilai akademik sama, diprioritaskan jarak domisili tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
    • 3) Jika jarak masih sama, diurutkan berdasarkan usia calon murid yang lebih tua.
    • 4) Jika usia masih sama, ditentukan dari kecepatan waktu pendaftaran di sistem.
  2. Jalur Afirmasi & Jalur Mutasi: Diperingkat berdasarkan:
    • 1) Titik ukur jarak domisili tempat tinggal terdekat calon murid ke sekolah tujuan.
    • 2) Jika jarak bernilai sama, diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua.
    • 3) Jika usia tetap sama, diprioritaskan berdasarkan catatan waktu pendaftaran sistem.
  3. Jalur Prestasi Akademik: Diperingkat berdasarkan:
    • 1) Akumulasi nilai (70% rerata nilai rapor + 30% nilai TKA) atau hasil konversi nilai skor sertifikat akademik.
    • 2) Jika skor identik, diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat rumah ke sekolah tujuan.
    • 3) Jika jarak masih identik, diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran awal siswa.
  4. Jalur Prestasi Nonakademik: Diperingkat berdasarkan:
    • 1) Hasil akumulasi pembobotan skor atas sertifikat kejuaraan nonakademik yang dimiliki.
    • 2) Jika nilai pembobotan sama, diutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
    • 3) Jika jarak sama, ditentukan dari kecepatan waktu pendaftaran di sistem.

7. Regulasi Kelulusan & Daftar Ulang

A. Status Kelolosan Siswa

B. Prosedur Daftar Ulang

Calon murid baru yang lolos seleksi wajib mencetak Bukti Penerimaan secara mandiri dari portal akun masing-masing, kemudian datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan proses daftar ulang fisik dengan memperlihatkan seluruh dokumen asli.

SANKSI TEGAS MANIPULASI DATA:

Jika dalam rentang verifikasi berkas maupun pada masa daftar ulang ditemukan pemalsuan pengisian data, manipulasi dokumen Kartu Keluarga, ataupun pemalsuan bukti penunjang kepesertaan lainnya, maka calon murid bersangkutan dinyatakan GUGUR / TIDAK LOLOS SELEKSI, dicabut haknya sebagai murid baru, serta diproses sesuai aturan hukum pidana yang berlaku.

LARANGAN KERAS PUNGUTAN LIAR:

Selama berlangsungnya seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pihak Satuan Pendidikan/Sekolah **DILARANG KERAS** menjual pakaian seragam sekolah bentuk apa pun serta dilarang melakukan pungutan atau kutipan biaya dalam bentuk apa pun kepada calon murid baru.