Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Jenjang SMA Negeri
Provinsi Sumatera Barat — Tahun Ajaran 2026/2027
Dasar Hukum Pelaksanaan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Daftar Menu Informasi:
Unduh Dokumen Lampiran Resmi:
1. Persyaratan Umum Calon Murid
Setiap calon murid baru yang akan mendaftar ke jenjang SMA Negeri wajib memenuhi ketentuan umum sebagai berikut:
- Batas Usia: Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2026). Batas usia ini wajib dibuktikan melalui Akta Kelahiran resmi atau Surat Keterangan Lahir dari pihak berwenang yang telah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari setempat. Persyaratan batas usia ini dikecualikan secara penuh bagi calon murid baru penyandang disabilitas.
- Dokumen Kelulusan: Telah menuntaskan pendidikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat/setara. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Ijazah atau dokumen kelulusan sementara berupa Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Ketertinggalan Tahun: Sistem terbuka baik bagi lulusan SMP/MTs sederajat tahun berjalan maupun lulusan tahun sebelumnya.
- Eksklusivitas Sekolah Berasrama: Calon murid baru yang terdata sudah dinyatakan lulus and diterima pada Sekolah Boarding (Asrama) Negeri di Provinsi Sumatera Barat secara otomatis tidak diperkenankan lagi mengikuti sistem SPMB reguler online ini.
2. Ketentuan Persyaratan Khusus Jalur
A. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berkedudukan di dalam wilayah administratif penerimaan yang telah ditetapkan. Persyaratan dokumen KK meliputi:
- Kartu Keluarga (KK) wajib diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
- Nama orang tua/wali di KK harus selaras dengan dokumen Rapor, Ijazah jenjang sebelumnya, maupun Akta Kelahiran.
- Apabila terjadi perbedaan nama karena orang tua meninggal atau cerai, KK baru dapat digunakan dengan melampirkan bukti otentik Akta Kematian (dari Dukcapil) atau Akta Cerai (dari Pengadilan Agama).
- Jika KK fisik hilang atau mengalami kerusakan, calon murid wajib menyertakan KK Lama yang rusak atau melampirkan Surat Keterangan Kehilangan resmi dari Kepolisian RI (bukan karena perpindahan domisili).
- Bagi korban keadaan tertentu (bencana alam/sosial), KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades/Wali Nagari yang menerangkan masa tinggal minimal 1 tahun beserta jenis bencana yang dialami.
B. Jalur Afirmasi
Dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan afirmasi khusus dengan pembuktian sebagai berikut:
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Wajib mengunggah Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang tervalidasi di Dapodik, ATAU Kartu kepesertaan jaminan sosial kemiskinan yang terdata pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial. Sistem tidak menerima kartu JKN (BPJS Mandiri/Pemerintah biasa) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) konvensional.
- Penyandang Disabilitas: Wajib melampirkan kartu penyandang disabilitas resmi, surat keterangan medis dari dokter spesialis, serta dokumen hasil asesmen dari Unit Layanan Disabilitas (ULD).
- Anak Panti Asuhan/Sosial: Wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Panti Asuhan resmi yang telah disahkan dan diketahui oleh Dinas Sosial setempat.
C. Jalur Prestasi (Akademik & Nonakademik)
- Prestasi Akademik Rapor: Menggunakan akumulasi bobot 70% rata-rata nilai kompetensi pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 ditambah 30% nilai rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA), disertai Surat Keterangan Peringkat Paralel untuk kuota 25% siswa terbaik dari kepala sekolah asal.
- Sertifikat Prestasi (Akademik & Nonakademik): Sertifikat kejuaraan resmi individu/beregu (seperti OSN, KSM, OLSN, FLS2N, O2SN, GSI, PON, PORPROV, dsb) wajib tervalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Provinsi Sumbar atau terkurasi Kementerian. Masa berlaku piagam maksimal 3 tahun (paling lama terbit sejak 23 Juni 2023).
- Tahfidz Qur'an: Ditentukan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai secara berjenjang (bobot skor 89 untuk 2 Juz s.d skor maksimal 100 untuk ≥13 Juz). Pemilik sertifikat Tahfidz wajib bersedia melalui uji validasi ulang fisik oleh tim penguji sekolah tujuan.
D. Jalur Mutasi Orang Tua & Anak GTK
- Perpindahan Tugas: Dilengkapi Surat Penugasan (SK) asli dari instansi, lembaga negara, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan batas waktu penerbitan maksimal 1 tahun terakhir sebelum tanggal pendaftaran, disertai Surat Keterangan Pindah Domisili.
- Anak Kandung GTK: Guru atau Tenaga Kependidikan dapat mendaftarkan anak kandungnya dengan melampirkan SK Penugasan mengajar/bertugas dari kepala satuan pendidikan, dan hanya berlaku pada sekolah tempat orang tua tersebut bertugas.
3. Alokasi Kuota Daya Tampung
Berdasarkan keputusan pemetaan wilayah administratif, persentase minimum alokasi daya tampung untuk masing-masing jalur seleksi di setiap satuan pendidikan SMA Negeri ditentukan sebagai berikut:
| Nama Jalur Seleksi |
Ketentuan Alokasi Minimum/Maksimum Kuota |
| Jalur Domisili |
35% dari total daya tampung sekolah. |
| Jalur Afirmasi |
30% dari total daya tampung sekolah. |
| Jalur Prestasi Akademik |
15% dari total daya tampung sekolah. |
| Jalur Prestasi Nonakademik |
15% dari total daya tampung sekolah. |
| Jalur Mutasi Orang Tua / Anak GTK |
5% dari total daya tampung sekolah. |
*Catatan Regulasi: Jika pada akhir tahapan seleksi terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi dari Jalur Afirmasi, Mutasi, maupun Prestasi, maka sisa kuota daya tampung tersebut wajib dialihkan dan dilimpahkan sepenuhnya ke Jalur Domisili.
4. Jadwal Pelaksanaan Tahapan
Seluruh rangkaian agenda pendaftaran SPMB Online SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 dikoordinasikan secara berkala melalui lini masa berikut:
| Jalur & Tahapan Seleksi |
Pendaftaran Online |
Verifikasi & Validasi Fisik |
Pengumuman Resmi |
Daftar Ulang Utama |
Daftar Ulang Cadangan |
| Pra-Pendaftaran (Semua Jalur) |
Pembuatan Akun Mandiri & Entri Data Pokok: Mulai Juni 2026 via Laman Online
|
Tahap I: Afirmasi & Mutasi |
22 – 23 Juni 2026 (00.01 - 23.59 WIB) |
22 – 24 Juni 2026 (08.00 - 16.00 WIB) |
25 Juni 2026 (Jam 10.00 WIB) |
25 Juni (11.00-16.00) 26 Juni (08.00-13.00) |
26 Juni 2026 (13.00 - 17.00 WIB) |
Tahap II: Prestasi Akad. & Non-Akad. |
29 Juni – 1 Juli 2026 (00.01 - 23.59 WIB) |
29 Juni – 2 Juli 2026 (08.00 - 16.00 WIB) |
3 Juli 2026 (Jam 10.00 WIB) |
3 Juli (11.00-16.00) 4 Juli (08.00-13.00) |
4 Juli 2026 (13.00 - 17.00 WIB) |
Tahap III: Jalur Domisili |
6 – 8 Juli 2026 (00.01 - 23.59 WIB) |
6 – 8 Juli 2026 (08.00 - 16.00 WIB) |
9 Juli 2026 (Jam 10.00 WIB) |
9 Juli (11.00-16.00) 10 Juli (08.00-13.00) |
10 Juli 2026 (13.00 - 17.00 WIB) |
Hari Pertama Masuk Sekolah: Pelaksanaan Masa Pengenalan dan Awal Kegiatan Belajar Mengajar TA 2026/2027 dimulai serentak pada tanggal 13 Juli 2026.
5. Mekanisme & Tata Cara Pendaftaran
Langkah 1: Registrasi Akun Mandiri
Calon siswa dari dalam/luar provinsi, lulusan paket B, PKBM, maupun tamatan tahun lalu wajib melakukan registrasi akun secara mandiri melalui tautan portal resmi spmb.sumbarprov.go.id untuk mendapatkan Username dan Password akses.
Langkah 2: Pengisian Data Pokok (Pra-Pendaftaran)
Siswa melakukan login, melengkapi data profil, memetakan koordinat domisili rumah, menginputkan nilai rata-rata kompetensi pengetahuan rapor semester 1 s.d 5, serta mengunggah pindaian berkas persyaratan asli sesuai ketentuan masing-masing jalur seleksi.
Langkah 3: Pemilihan Sekolah & Batasan Hak
Calon murid baru wajib memperhatikan batasan penguncian pilihan sistem sebagai berikut:
- Dalam 1 kali masa pendaftaran tahapan, calon murid hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) satuan pendidikan (SMA Negeri atau SMK Negeri saja).
- Bagi pendaftar SMA Negeri, di setiap tahapan hanya diizinkan memilih 1 (satu) jalur seleksi dan 1 (satu) sekolah tujuan.
- Calon murid baru yang mendaftar pada Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi wajib memastikan sekolah yang dipilih berada di dalam wilayah cakupan domisilinya.
- Bagi pendaftar Jalur Prestasi (Akademik/Nonakademik), sistem memperbolehkan memilih 1 sekolah baik di dalam maupun di luar wilayah domisili asli.
Langkah 4: Unduh Kartu & Verifikasi Fisik Wajib
Setelah melakukan klik kunci simpan pendaftaran di sistem, siswa wajib mengunduh bukti cetak pendaftaran SPMB Online. Calon murid WAJIB DATANG LANGSUNG SECARA FISIK ke lokasi SMA Negeri tujuan dengan membawa berkas/dokumen persyaratan asli yang telah diunggah untuk dicocokkan secara riil oleh panitia/operator pendaftaran sekolah.
6. Sistem Seleksi & Perankingan
Apabila kuota pendaftar pada suatu sekolah melampaui total daya tampung batas jalur yang tersedia, maka aplikasi sistem pendaftaran online akan menerapkan algoritma pemeringkatan bersyarat secara otomatis sebagai berikut:
- Jalur Domisili: Diperingkat berdasarkan:
- 1) Batas kemampuan akademik (jumlah rerata nilai kompetensi pengetahuan rapor semester 1-5).
- 2) Jika nilai akademik sama, diprioritaskan jarak domisili tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
- 3) Jika jarak masih sama, diurutkan berdasarkan usia calon murid yang lebih tua.
- 4) Jika usia masih sama, ditentukan dari kecepatan waktu pendaftaran di sistem.
- Jalur Afirmasi & Jalur Mutasi: Diperingkat berdasarkan:
- 1) Titik ukur jarak domisili tempat tinggal terdekat calon murid ke sekolah tujuan.
- 2) Jika jarak bernilai sama, diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua.
- 3) Jika usia tetap sama, diprioritaskan berdasarkan catatan waktu pendaftaran sistem.
- Jalur Prestasi Akademik: Diperingkat berdasarkan:
- 1) Akumulasi nilai (70% rerata nilai rapor + 30% nilai TKA) atau hasil konversi nilai skor sertifikat akademik.
- 2) Jika skor identik, diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat rumah ke sekolah tujuan.
- 3) Jika jarak masih identik, diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran awal siswa.
- Jalur Prestasi Nonakademik: Diperingkat berdasarkan:
- 1) Hasil akumulasi pembobotan skor atas sertifikat kejuaraan nonakademik yang dimiliki.
- 2) Jika nilai pembobotan sama, diutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
- 3) Jika jarak sama, ditentukan dari kecepatan waktu pendaftaran di sistem.
7. Regulasi Kelulusan & Daftar Ulang
A. Status Kelolosan Siswa
- Lolos Seleksi: Calon murid yang memenuhi keabsahan berkas dan masuk dalam perangkingan batas kuota daya tampung sekolah tujuan. Siswa yang dinyatakan lolos seleksi di SMA Negeri tidak dapat lagi mendaftar ke SMA Negeri lainnya di tahap mana pun (hanya diberi hak lintas ke SMK Negeri jika membatalkan).
- Cadangan: Calon murid di luar batas kuota utama yang dipersiapkan untuk mengisi daya tampung kosong apabila peserta utama tidak melakukan daftar ulang. Peserta cadangan wajib aktif memantau perubahan status kelolosan di akun masing-masing sesuai jadwal.
- Tidak Lolos Seleksi: Calon murid baru yang tidak masuk ke dalam batas perangkingan kuota. Siswa yang tidak lolos otomatis diberikan hak penuh untuk mendaftar kembali pada tahap seleksi berikutnya.
B. Prosedur Daftar Ulang
Calon murid baru yang lolos seleksi wajib mencetak Bukti Penerimaan secara mandiri dari portal akun masing-masing, kemudian datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan proses daftar ulang fisik dengan memperlihatkan seluruh dokumen asli.
SANKSI TEGAS MANIPULASI DATA:
Jika dalam rentang verifikasi berkas maupun pada masa daftar ulang ditemukan pemalsuan pengisian data, manipulasi dokumen Kartu Keluarga, ataupun pemalsuan bukti penunjang kepesertaan lainnya, maka calon murid bersangkutan dinyatakan GUGUR / TIDAK LOLOS SELEKSI, dicabut haknya sebagai murid baru, serta diproses sesuai aturan hukum pidana yang berlaku.
LARANGAN KERAS PUNGUTAN LIAR:
Selama berlangsungnya seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pihak Satuan Pendidikan/Sekolah **DILARANG KERAS** menjual pakaian seragam sekolah bentuk apa pun serta dilarang melakukan pungutan atau kutipan biaya dalam bentuk apa pun kepada calon murid baru.